Bawaslu Sambas Petakan TPS yang Rawan Pada Pemilihan serentak 2024

oleh
Yesi Mayasanti, Ketua Bawaslu Sambas

 

SAMBAS – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti mengatakan, pihaknya telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan pada Pemilihan Kepala daerah tahun 2024, guna mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

“Hasilnya, terdapat 17 indikator TPS rawan yang terjadi dan perlu antisipasi. Pemetaan Kerawanan tersebut diambil dari 195 Desa dari 19 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah masing-masing,” ujar Yesi Mayasanti.

Ketua Bawaslu menyebutkan, pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari, yang dimulai pada tanggal 10 hingga 15 November 2024.

“Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, Penggunaan hak pilih, DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, penyelenggaraan Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan/atau Riwayat PSU,” kata Yesi.

Kedua lanjut Yesi, keamanan, mulai dari riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

“Untuk yang ketiga, Politik Uang. Keempat, Politisasi SARA. Kelima, netralitas, mulai dari netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, netralitas Kepala Desa, perangkat Desa. Keenam, Logistik, seperti riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan dan/atau terlambat). Ketujuh, Lokasi TPS yang dianggap sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik,” katanya.

“Juga dekat dengan rumah Paslon maupun Posko tim kampanye, atau lokasi khusus. Kemudiab kedelapan, jaringan listrik dan internet,” sambung Ketua Bawaslu Sambas.

Berikut hasil dari variabel dan indikator potensi kerawanan pada TPS yang dipetakan,
1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri, berjumlah 167 TPS,
2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115.
3. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi) DPK, berjumlah 11.
4. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, berjumlah 88.
5. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5 TPS.
6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, berjumlah 6 TPS.
7. TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8 tempat.
8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39.
9. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, berjumlah 3.
10.TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2.
11.TPS di lokasi khusus, berjumlah 1 TPS
12.TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31.
13.TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8.
14.TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218.
15.TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2 TPS.
16.TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.
17.TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1 TPS.

Rekomendasi Bawaslu Sambas Untuk KPU Sambas

Ketua Bawaslu Sambas menegaskan, berdasarkan pemetaan TPS rawan yang telah dilakukan, Bawaslu Sambas merekomendasikan kepada KPU Sambas untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS di Kabupaten Sambas, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

“Kemudian berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS,” kata Ketua Bawaslu.

Baik gangguan keamanan lanjutnya, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

“Rekomendasi juga diberikan dalam melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.