Sambas – Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat kerja bersama mitra kerja terkait guna membahas belum adanya kepastian penggajian serta kejelasan status jabatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sambas, Jumat (30/1/2026).
Rapat kerja tersebut menghadirkan Inspektur Kabupaten Sambas, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDM) Kabupaten Sambas, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas sebagai pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kepegawaian dan anggaran daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, mengungkapkan bahwa rapat kerja ini difokuskan pada dua persoalan utama yang hingga kini masih menjadi keluhan para guru PPPK paruh waktu. Pertama, terkait belum adanya kepastian penggajian bagi guru PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada tahun sebelumnya. Kedua, mengenai ketidaksinkronan status jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan tugas yang dijalankan di lapangan.
“Untuk penggajian guru PPPK paruh waktu yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya bagi tenaga pendidik, saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Namun hingga saat ini, mekanisme teknis penggajian melalui dana BOS tersebut belum memiliki kepastian,” jelas Mardani.
Selain persoalan penggajian, Mardani juga menyoroti permasalahan status jabatan guru PPPK paruh waktu yang tidak sesuai. Ia menyebutkan terdapat sejumlah guru yang menjalankan tugas sebagai pengajar, namun dalam SK pengangkatan tidak dicantumkan jabatan sebagai guru.
“Langkah yang akan kami dorong adalah melakukan pendataan ulang terhadap guru PPPK paruh waktu yang SK-nya tidak sinkron dengan tugas yang dijalankan. Data tersebut selanjutnya akan diusulkan kembali agar dapat ditempatkan sesuai dengan jabatan semula,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan diusulkan ulang tersebut mencapai lebih dari 100 orang. Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu yang bertugas di dinas lain, pihaknya masih menunggu konfirmasi dan data lanjutan dari instansi terkait.
Terkait kepastian penggajian, Mardani menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut telah melakukan berbagai upaya untuk meminta kejelasan, termasuk dengan mengirimkan surat resmi ke kementerian terkait serta instansi pemberdayaan di tingkat provinsi.
“Upaya pemerintah daerah sangat serius untuk meminta kejelasan terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari kementerian sebagai dasar hukum yang jelas,” tutupnya.







