Seluruh Caleg Terpilih DPRD Sambas Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Sambas

oleh

Sambas – Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri mengatakan, per 5 Agustus 2024, seluruh Calon anggota legislatif terpilih di Kabupaten Sambas telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Sambas.

“Ambang batas waktu untuk penyerahan LHKPN bagi Caleg terpilih terakhir, pada tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Aan Sumantri, Rabu.

Aan menyebutkan seluruh Caleg terpilih telah menyerahkan LHKPN, sehingga tidak ada lagi Caleg terpilih yang belum menyerahkan.

“Dan memang sebelum 5 Agustus 2024, terdapat empat Caleg terpilih yang belum menyerahkan, kemudian pada 5 Agustus sudah menyerahkan semuanya,” kata Aan.

“Bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting untuk diserahkan ke KPU Kabupaten bagi caleg terpilih, dikarenakan sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan LHKPN ke KPU, KPU Kabupaten Sambas tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih,” kata Aan.

Hal ini lanjutnya, sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024 pasal 52.

“KPU mengapresiasi partai politik yang telah mengakomodir caleg terpilih, sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

“Kemudian, terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan pelantikan anggota DPRD terpilih, KPU Kabupaten Sambas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin,” kata Aan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.