Sambas – Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari mengatakan, perkara tindak pidana korupsi Waterfront Sambas memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Terkait proses persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022. Telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 mendatang,” ujar Daniel, Senin.
Kajari menegaskan, pada kasus Tipikor Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tidak ditutupi perkembangan kasus terhadap masyarakat.
“Jalannya persidangan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tidak ada yang ditutup-tutupi dan persidangan terbuka untuk umum,” katanya.
“Sehingga Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” sambungnya.
Kajari membantah isu yang bertebaran di media berita online, jika terdakwa mangkir saat sidang adalah tidak benar.
“Untuk Terdakwa S (selaku kontraktor pelaksana), masih belum dapat dilanjutkan proses persidangan. Dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan Penetapan perihal pemberian izin kepada Terdakwa S untuk pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal,” katanya.
Kajari menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP, Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
“Maka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” kata Kajari.
Ditegaskan, seluruh staf jajaran dan kepala Kejaksaan Negeri Sambas terus berkomitmen selalu terbuka di setiap penanganan perkara.
“Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran berkomitmen untuk selalu terbuka dalam setiap penanganan perkara. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara Waterfront Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.