Singkawang – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan elemen masyarakat lintas etnis di Kota Singkawang menandatangani pernyataan sikap Pemilu Damai menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 ini.
Pernyataan sikap ini diinisiasi oleh Satria Pembela Melayu (SPM) Kota Singkawang di salah satu hotel di Kota Singkawang, Selasa (20/8/2024) malam.
Indra, Sekretaris SPM Kota Singkawang mengemukakan, Pernyataan Sikap Pemilu Damai ini merupakan komitmen bersama antara Ormas, OKP dan elemen masyarakat lintas etnis untuk bersama-sama menciptakan Pemilu damai.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap Pilkada di Kota Singkawang bisa berjalan damai dan kondusif,” ujar Indra kepada wartawan.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat di Kota Singkawang agar bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas agar proses Pilkada berjalan lancar.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Singkawang, Baharudin menyambut baik pernyataan sikap Pemilu Damai yang diinisiasi SPM Kota Singkawang ini.
Baharudin mengatakan, suasana panas menjelang Pilkada di Kota Singkawang memang kian terasa, meski begitu, dirinya yakin masyarakat Kota Singkawang merupakan masyarakat yang cerdas sehingga tidak akan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.
“Seperti kita ketahui, Kota Singkawang ini sudah berhasil meraih predikat Kota paling Toleran se-Indonesia, bahkan tiga kali berturut-turut, tentu masyarakatnya sudah punya kesadaran diri menjaga toleransi,” kata Baharudin.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Singkawang, Umar Faruk yang turut serta dalam kegiatan tersebut menilai positif penandatanganan pernyataan sikap Ormas, OKP, dan masyarakat lintas etnis.
Umar menuturkan, menciptakan Pemilu Damai merupakan salah satu hal yang menjadi fokus bagi Bawaslu di Kota Singkawang.
“Kami tentu menilai positif kegiatan ini, salah satu konsen Bawaslu adalah menciptakan Pemilu damai,” ucap Umar.
Selain itu, Umar juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan atau terprovokasi oleh isu-isu tidak benar yang beredar di media sosial.
Terlebih, menjelang proses Pilkada, isu-isu yang tidak benar atau hoax biasanya disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab di media sosial dan dapat memecah belah masyarakat.
“Kami ingatkan, pelaku penyebar berita bohong atau hoax dapat dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang ITE. Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, mari gunakan media sosial untuk sarana berbagi yang positif dan saring sebelum share,” kata Umar Faruk. (*)