Sambas – Chadari Eka Saputra dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar melantik Chadari Eka Saputra dari Parta Golkar di ruang sidang utama dalamsidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Jum’at (29/09/2023).
Chadari Eka Saputra berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sambas III, mengantikan posisi Arifidiar sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas yang telah meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu.
Pengangkatan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sambas sisa jabatan 2019-2024 ini disaksikan Bupati Sambas, H Satono, para anggota DPRD Kabupaten Sambas dan sejumlah pejabat Pemkab Sambas.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar mengatakan sejak hari ini, Jum’at 29 September 2023, Chadari Ekasaputra resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas.
“Dengan telah dilakukan pelantikan tadi saudara Chadari Ekasaputra resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sambas,” sebut Abu Bakar.
“Dengan itu juga, Chadari Eka Saputra secara resmi juga mengantikan Arifidiar. Selamat bertugas dan dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota dan dapat meningkat kinerja DPRD. Semoga lembaga ini semakin terjalin kerjasama yang lebih baik dengan mewujudkan DPRD yang produktif dan berwibawa,” kata Abu Bakar.