DPRD Sambas Gelar Paripurna PAW dan Pergantian Wakil Ketua DPRD

oleh
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PAW DPRD Sambas

Sambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna. Ada dua agenda paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Sambas yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Jum’at (29/9/2023).

Yakni Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD untuk Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Adapun Rapat paripurna dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Peresmian Pemberhentian atas nama Ir H Arifidiar MH Rahimahullah dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni atas Nama Chadari Eka Saputra SSos. Sedangkan sidang paripurna sesi kedua adalah Peresmian pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD Wakil Ketua II DPRD atas nama Sehan A Rahman SH.

Chadari Eka Saputra Resmi menjadi PAW Anggota DPRD usai dilantik dan dikukuhkan dengan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I.

Sedangkan Sehan A Rahman, dilantik dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas Sulistyo Muhammad Dwi Putro SH MH. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, dihadiri Bupati Sambas, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Prabasa Anantatur, Jajaran Forkopimda dan para tamu undangan.

Usai pengucapan sumpah janji, kedua wakil rakyat tersebut mendapatkan ucapan selamat atas pengangkatan dimaksud dari seluruh Pimpinan Rapat, Anggota DPRD dan para tamu undangan.

“Dasar Hukum terkait 2 Agenda Rapat Paripurna tersebut diatas yakni Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1162/195/Tapem-A tanggal 19 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ir H Arifidiar MH dan Peresmian Pengangkatan Saudara Chadari Eka Saputra Ssos dan Nomor 1163/PEM/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” ungkap Ketua DPRD, Abu Bakar.

Sementara Bupati Sambas dalam sambutannya berharap, Chadari Eka Saputra segera menyesuaikan dan beradaptasi dengan berbagai ketentuan aturan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat kabupaten Sambas.

Bupati berharap, kehadiran Chadari Eka Saputra semakin memperkuat kelembagaan DPRD kabupaten sambas. Harapan yang sama Bupati Sambas sampaikan untuk Wakil Ketua II DPRD yang baru, Sehan A Rahman SH. Selain itu, melalui moment Paripurna itu, Bupati Sambas juga mengucapkan Apresiasi, Terimakasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian Ir H Arifidiar MH selama menjabat Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.