Sambas – Ketua Komisi I DPRD Kab Sambas, Lerry Kurniawan Figo SH MH mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Daerah harus segera menindaklanjutinya.
“Komisi I DPRD Kabupaten Sambas telah melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari pertemuan dimaksud, kami mendapat masukan bagaimana bersama-sama mendorong Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masa jabatan Kepala Desa maupun BPD,” ujar Lerry Kurniawan Figo.
Terutama kata dia, Kades maupun BPD yang telah memasuki akhir masa jabatan dan sesuai ketentuan Undang-undang terbaru, harus diperpanjang. Jelas Figo, pemda harus memberikan kepastian hukum bagi Kades-BPD yang masa jabatannya berakhir tetapi mendapat perpanjangan menurut regulasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Harus ada legal standing bagi Kades maupun BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatannya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Kita mendorong Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti ini dengan cermat, dan masukan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pemda dapat melakukan perpanjangan Surat Keputusan oleh Kepala Daerah agar memberikan kepastian hukum bagi Kades maupun BPD yang mendapatkan perpanjangan masa jabatannya,” papar Ketua Komisi I.
Memang seyogyanya ungkap Figo, langkah selanjutnya bagi daerah dalam menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 itu, dengan melakukan penyesuaian produk hukum daerah, dengan tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari terbitnya Undang-undang desa Nomor 3 tahun 2024.
“Saran yang kami dapat, tidak perlu harus menunggu peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024, karena akan memakan waktu yang lama. Jadi perlu dilakukan langkah langkah strategis dalam penyesuaian Undang Undang desa ini, terutama tadi tentang masa jabatan kades maupun BPD,” imbuh Figo.
Hal lainnya jelas Legislator Fraksi Partai NasDem DPRD Kab Sambas ini, terkait pilkades serentak, yang rencananya akan dilaksanakan ditahun 2025.
“Perlu adanya kajian dan instruksi lebih lanjut dari kemendagri apakah perlu kita eksekusi atau tidak, karena memang ada pasal perubahan regulasi terkait tata cara pemilihan pilkades terkait calon perorangan. Kita lihat nanti kejelasan dari Kemendagri, apakah nanti dalam bentuk Surat Edaran atau lainnya,” papar Ketua Komisi I.
Figo mengatakan memang perlu dilakukan telaahan yang komprehensif baik dalam hal perubahan, bukan saja tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Namun kata dia, ada hal lain semisalnya tentang penataan desa, tunjangan purna bakti, alokasi dana desa dan insentif RT RW.
Pada pertemuan dengan Perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu, Komisi I juga menyampaikan beberapa masukan. Yakni dalam rangka menyamakan aspirasi agar pengelolaan Dana Desa, pada menu anggarannya lebih Fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan desa.
“Kita juga berharap, Pusat, tidak membuatkan kebijakan anggaran yang terlalu membebani ADD, dan itu nantinya agar dituangkan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya sebagai turunan dari Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024,” jelas Figo.