Sambas – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman mengatakan, Daerah harus siap-siap melakukan penyesuaian aturan yang menjadi kewenangan Daerah dalam menindaklanjuti Perubahan Undang-undang tentang Desa itu.
Hal tersebut dikatakan oleh Sehan A Rahman, setelah Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam rangka Silaturahmi dan Konsultasi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
“Dari Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, kita dapati bahwa Pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbikannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, terutama Peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” ujar Sehan A Rahman, Kamis (16/3/2024).
Dengan terbitnya Perubahan Undang-undang Desa tersebut katanya, Daerah harus siap-siap melakukan penyesuaian yang diperlukan, seperti Peraturan Daerahnya hingga Peraturan Kepala Daerah.
“Perubahan pada undang-undang tentang Desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di Desa,” kata Sehan A Rahman.