Konsultasi Ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Komisi I DPRD Sambas Konsultasi Undang-undang Desa

oleh
Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI

 

Sambas – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, DPRD Sambas telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.

“Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Silaturahmi dan Konsultasi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” ujar Lerry Kurniawan Figo, Kamis (16/5/2024).

Menurut legislator Partai Nasdem ini, kunjungan kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, didamping para wakil ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

“Rombongan Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Sambas disambut langsung Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Bambang dan Satriya di ruang Nawasena Lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” katanya.

“Kita menyambut baik dengan diterbitkannya Undang-undang terbaru mengenai desa pada akhir April 2024 lalu,” kata Lerry Kurniawan Figo.

Menurutnya, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia ini, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga Undang-undang yang ada menjadi dasar hukum perlindungan dan penguatan dalam memberdayakannya agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Perubahan pada undang-undang tentang Desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di Desa. Dan kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat kita. Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik,” sebut Figo.

Ketua Komisi I menjelaskan, Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa memberikan beberapa point penting guna menyikapi Kondisi atau Dinamika yang terjadi dengan adanya Perubahan Undang-undang Desa.

“Seperti yang sedang diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat kita, Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 ini, satu diantara isu yang hangat dibahas yakni terkait masa jabatan kepala desa. Sehingga dengan konsultasi ini, kita sudah mendapat masukan, saran dan informasi penting mengenai hal ini,” katanya.

“Kita harapkan, penerbitan perubahan Undang-undang tentang Desa itu, semakin membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab,” kata Lerry Kurniawan Figo.

 

 

Sehan A Rahman SH, Wakil Ketua II DPRD Kab Sambas juga mengemukakan Hal senada dengan Ketua Komisi I DPRD Kab Sambas. Kata dia, Daerah harus siap-siap melakukan penyesuaian aturan yang menjadi kewenangan Daerah dalam menindaklanjuti Perubahan Undang-undang tentang Desa itu.

 

“Dari Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, kita dapati bahwa Pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbikannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, terutama Peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” jelas Sehan A Rahman.

 

Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas, Ferdinan SE ME, menambahkan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 sesuai informasi dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, tidak mencabut undang-undang sebelumnya yakni Nomor 6 tahun 2014. Pada Perubahan Kedua Undang-undang Desa itu, lanjut dia, terdapat penambahan pasal baru dan belasan pasal perubahan.

 

“Ada beberapa pengaturan yang prinsip dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan. Hasil Konsultasi DPRD ke Kemendagri, yakni di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, kita masih menunggu peraturan turunannya, termasuk nantinya Surat Edaran dari Mendagri, ditindaklanjuti provinsi, dan itu akan menjadi dasar kita kedepannya untuk menerapkan Perubahan Kedua Undang-undang tentang Desa dimaksud,” papar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.