Jika Diperlukan, Ketua Komisi I DPRD Sambas Katakan Bentuk Tim Investigasi

oleh
Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Sambas

Sambas – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, terhadap permasalahan mosi tidak percaya warga Sepantai terhadap kepala desanya telah melakukan telaah kajian secara hukum. Setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Sambas.

“Dan juga kajian secara sosiologis, filosofis. Harapan kami tentu, kami memahami kondisi masyarakat desa Sepantai saat ini,” ujar Lerry Kurniawan Figo, di hadapan warga Desa Sepantai saat menggelar aksi damai di gedung DPRD Sambas, Kamis (25/04/2024).

Figo mengemukakan akan mengkaji secara hukum, indikator apa yang dipakai untuk menampung aspirasi warga Desa Sepantai tersebut.

“Namun secara prinsip, tentu kalau di lembaga inikan melaksanakan sesuatu berdasarkan musyawarah dan mufakat. Kami istilahnya tidak melakukan dengan cara-cara penekanan,” katanya.

“Tentu dalam hal ini, kita semuanya melakukan sebuah kajian yang komprehensif. Apakah kepala desa memang melanggar pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014,” kata Figo.

Legislator Partai Nasdem ini menambahkan, telaah juga akan dilakukan terhadap pembentukan tim investigasi.

“Kalau memang diperlukan akan dapat bentuk, kalau tidak diperlukan nanti kiranya dapat memberikan pendidikan atau edukasi apa yang harus dilakukan oleh Kepala Desa. Jika nanti setelah itu ada pelanggaran, akan ada sanksi tertulis atau lisan. Juga bisa dilakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Tentu ini ada telaah, dan semua aspirasi masyarakat akan kami tampung sesuai kewenangan kami di DPRD,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.