Ketua Komisi I DPRD Sambas Sebut Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Belum Optimal Dilaksanakan

oleh
Kunker Komisi I DPRD Sambas ke Kemenkumham RI

Sambas-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, beberapa hari yang lalu telah melakukan kunjungan kerja ke Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Namun, hingga saat ini, perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” ujar Lerry Kurniawan Figo, Rabu (17/01/2024).

Legislator Partai Nasdem tersebut menegaskan, tentu mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Sesuai hasil konsultasi ke BPHN, Figo menyebutkan Penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Dengan adanya aturan atau perda dimaksud, sebenarnya menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita. Hanya saja, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Figo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.