Memahami Apa itu TPPO

oleh
Oleh : Bayu, M. Pd

Tanggal 30 Juli 2024 memperingati Hari Anti Perdagangan orang Sedunia. Setiap manusia itu berharga dan berhak atas kebebasan serta kemanan dirinya. Hari ini, kita berjuang untuk melindungi setiap jiwa dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi mewujudkan dunia yang lebih aman dan manusiawi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Proses : Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Cara : Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Eksploitasi : Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Ketiga komponen ini diuraikan secara lebih mendetail sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 12 UU 21/2007. Sebagian dari pasal tersebut mengandung delik formil dan sebagiannya lagi adalah delik materiil. Delik formil adalah Delik yang terpenuhi selama unsur-unsur tindakan dalam rumusan pasal terpenuhi, sedangkan Delik materiil Delik yang terpenuhi jika akibat yang diharuskan dalam pasal terjadi.

(Penulis : Dosen IAIS Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.