Sambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024, Raperda Rencana tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketentraman Masyarakat, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Lerry Kurniawan Figo, Sehan A Rahman, dan Ferdinan dengan dihadiri oleh 29 Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Bupati Sambas H satono juga hadir bersama Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Juhardi Alwi di dampingi oleh Sekretaris daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar serta jajaran Forkopimda, Assisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Sambas, Organisasi Vertikal serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD, H Abu Bakar mengatakan rapat paripurna pengambilan keputusan merupakan tahap akhir dari proses pembahasan tiga buah Raperda yang akan di jadikan Peraturan Daaerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita masih diberikan kesempatan untuk hadir dalam paripurna pengambilan keputusan atas 3 Raperda, Paripurna pengambilan keputusan ini merupakan bagian akhir dari tahapan proses pembahasan Raperda,” ujar H Abu Bakar, Selasa (8/7/2025).
Ketua DPRD memberikan apresiasi atas kinerja semua pihak yang terlibat, dalam pembahasan tiga buah Raperda yang telah melalui beberapa tahapan dari penyusunan, pembahasan hingga finalisasi.
“Tiga Raperda ini akan menjadi pedoman, serta rujukan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sambas ke depan. Serta menjadi penegak hukum dalam ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” kata Abu Bakar







