SINGKAWANG – Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial SL, APPWK dan AAS di tiga lokasi yang berbeda.
Ketiganya diamankan, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Singkawang. Tiga tersangka ini berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan khususnya di bulan Juli 2023.
Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Singkawang.
“Ketiga tersangka yang diamankan ini, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Senin (24/7/2023).
Dari tangan tiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,35 gram.
Kemudian, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Haryanto mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SL di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, jika SL diduga melakukan jual beli narkotika,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial APPWK di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat (14/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, jika APPWK juga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram.
Selanjutnya, pengungkapan yang ketiga, dilakukan kepada tersangka berinisial AAS di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sekip.Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.
“Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Dwi juga membenarkan, jika salah satu tersangka berinisial AAS bekerja sebagai DJ di salah satu THM yang ada di Singkawang.
“Mengenai pil ekstasi yang ditemukan, tersangka mengaku untuk digunakannya sendiri,” jelasnya.
Sementara tersangka AAS mengaku bekerja sebagai DJ sudah 3 tahun.
“Menggunakan pil ekstasi sudah berjalan 6 bulan dan dibeli dari Pontianak,” katanya.
Barang haram tersebut hanya digunakan untuk pribadi. “Saya pakai di rumah, kadang di THM. Tujuannya supaya percaya diri,” ujarnya. (Uf)