SANGGAU-Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengungkapkan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di SPBU Sungai Mawang Sanggau berhasil diungkap polisi dalam waktu 1×24 jam dengan tersangka TT dan JJ .
Hal tersebut disampaikan dalam press release pengungkapan kasus tersebut di ruang Sat Reskrim Polres Sanggau, Senin (3/7/2023).
Dikatakan AKP Sulastri kronologis pengungkapan dilakukan pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib dan 22.30 Wib, dengan mengamankan dua orang tersangka yang melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2023 malam.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Sedangkan uang yang dicuri sebesar Rp 3,3 juta telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras,”ucapnya.
Modus operandinya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan cara masuk kedalam areal pekarangan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar SPBU.
“Kemudian keduanya menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng. Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk kedalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan didalam laci meja,”ungkap AKP Sulastri.
Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut.
Keduanya mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp 2,4 juta, yang mana terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”tutup Kasat.
Sumber: suaraindo