Pontianak – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 34 paket dengan berat seberat 35,9 Kilogram, dan 7 paket pil Ekstasi dengan jumlah 35 ribu butir di perbatasan Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Sabtu, 13 Juli 2024.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
“Masyarakat yang tergabung dalam Radar Embrio Anti Narkoba, komunitas bentukan Korem 121/Abw ini menginformasikan kepada Danpos Gabma Temajuk bahwa akan ada upaya penyelundupan Narkoba dari wilayah negara tetangga,” ujarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Danpos Gabma Temajuk, dengan melaksanakan patroli bersama dengan 10 anggota pos ke wilayah yang diduga akan dilewati penyelundup sesuai informasi yang didapati dari masyarakat.
“Dalam patroli tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, patroli dari Pos Gabma Temajuk melihat ada pergerakan Drone sebanyak 4 kali. Dengan intensitas waktu 1 jam sekali, mulai pukul 22.00, 23.00, 24.00 dan yang terakhir pada 13 Juli pukul 01.00 WIB,” katanya.
Tim Patroli lanjutnya, bersembunyi di kerimbunan pepohonan dan meningkatkan kewaspadaan serta berupaya menghindari tinjauan Drone.
“Tepat pukul 03.10 WIB, patroli melihat tiga orang dengan menggunakan senter berjalan keluar dari arah Malaysia. Saat akan diamankan tiga orang tersebut berhasil melarikan diri kembali ke arah Malaysia,” katanya.
“Karena gelap dan masuk ke wilayah Malaysia, upaya pengejaran ketiga pelaku dihentikan. Selanjutnya patroli melaksanakan pembersihan dan diperoleh barang bukti berupa 1 karung berwarna putih yang diduga berisi Sabu sebanyak 34 paket dan 1 karung berwarna biru yang diduga berisi Pil Ekstasi sebanyak 7 paket. Saat ini barang bukti diamankan di Kolakopsrem 121/Abw,” kata Kolonel Ade Rizal Muharram