SINGKAWANG – Satuan Resnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan sebanyak 4 orang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di empat lokasi yang berbeda. Kabag Ops Polres Singkawang, AKP M Yasin mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berhasil pihaknya ungkap dari bulan Juli hingga Agustus 2023.
“Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, IF, S dan RE. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari keempat tersangka ini ada sebanyak 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 67,65 gram,” ujar Yasin.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Dwi Haryanto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial M di sebuah rumah BTN Kowina Indah, Kelurahan Sui Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (27/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram,” katanya.
Kemudian, lokasi yang kedua dilakukan penangkapan terhadap tersangka IF di sebuah rumah yang beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (31/7) sekitar pukul 00.20 WIB.
“Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya penangkapan dilakukan kepada tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (5/8) sekitar pukul 02.40 WIB.
“Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram,” ungkapnya lagi.
Kemudian, dilakukan penangkapan kepada tersangka RE di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (6/8) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram,” jelasnya.
Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menurutnya, keempat tersangka bukan merupakan satu jaringan. Dan masing-masing tersangka ada yang mengaku sebagai pengedar dan pengguna.
“Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak,” katanya.
Tersangka M ketika ditanya wartawan mengaku, menjual narkotika bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jualnya pun baru sekitar 1 mingguan, sasaran jualnya ada orang umum dan ada juga pelajar,” ucapnya. (Uf)