BENGKAYANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bengkayang yang dilaksanakan serentak pada Tanggal 6 Juli 2023 lalu, masih menyisakan cerita kurang sedap. Seperti yang terjadi pada Pilkades Gudang Damar Kecamatan Lembah Bawang, masih terjadi penolakan hasil Pilkades. Bahkan salah seorang Calon Kepala Desa Gudang Damar, Sinap merasa dirugikan dan meminta penundaan diterbitkanya SK pemenang Pilkades.
Melalui kuasa hukumnya, Asyari, SH, MH meminta kepada Bupati Bengkayang untuk menunda diterbitkannya Surat Keputusan (SK) atas pemenang hasil Pilkades Gudang Damar tahun 2023.
“Kita minta tunda, karena kita menilai pelaksanaan Pilkades tersebut terjadi banyak kejanggalan. Sehingga ini harus diluruskan agar rasa keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.
Bahwa kemenangan Deni Lesmana yang memperoleh 429 Suara sebutnya, diduga keras telah terjadi kecurangan secara sistematis dan atau masif.
“Diduga juga yang bersangkutan melakukan money politik, telah menyalah gunakan wewenang dalam jabatan ketika menyalurkan bantuan PKH, BPJS, Bansos dalam kontek pemanfaatan kesempatan,” katanya.
“Tentu semua itu kita mempunyai dasar, bahkan kita juga kita sudah mengantongi surat pernyataan kronologis kejadian perkara yang telah ditandatangani oleh Sinap dan Idus Fransius, surat pernyataan dari masyarakat Desa Gudang Damar, bukti elektronik, keterangan beberapa saksi dan lainnya,” sambungnya.
Dengan dasar tersebut, Asyari selaku kuasa hukum Sinap menegaskan meminta kepada semua pihak yang berwenang untuk tidak melanjutkan proses hasil Pilkades Gudang Damar tahun 2023.
“Serta mendesak kepada pihak berwenang untuk melaksanakan Pemilihan Kades diulang di Desa Gudang Damar Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang,” tegas Asyari.
Seperti diketahui bahwa, pelaksanaan Pilkades Gudang Damar yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023 tersebut diikuti sebanyak 3 calon Kades, yakni Sinap memperoleh 328 suara, Deni Lesmana memperoleh 429 suara dan Suriono memperoleh 185 suara.(uf)