BENGKAYANG-Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.,MM melakukan mediasi terkait mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo di Aula Kantor Camat Ledo pada Selasa (11/07/2023).
Bupati Sebastianus Darwis, hadir langsung menemui masyarakat yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo yang bertempat di Aula Kantor Camat Ledo yang juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Asisten 1, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkayang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Ledo, Perwakilan dari Inspektorat Irban 3, Kepala Bagian Hukum, Kesatuan Bangsa dan Politik, BPKAD, Polsek Ledo dan Danramil juga di hadiri oleh Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Ledo serta Tokoh Adat Kecamatan Ledo.
“Terima kasih kepada masyarakat Desa Suka Damai, karena telah ikut mengawasi pemimpin di desa Suka Dami, karena itu salah satu dari bentuk pengawasan juga. Selain pengawasan dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Camat serta Inspektorat Kabupaten Bengkayang,” ujar Sebastianus Darwis, Selasa (11/7/2023).
Darwis selaku bupati menyampaikan jawabannya terhadap gugatan dalam Mosi Tidak Percaya kepada Kades Suka Damai, Bupati secara langsung memberikan sanksi tertulis pertama kepada Kades Suka Damai dan memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bengkayang untuk melakukan audit terhadap Kades Suka Damai dan jika terjadi tindak pidana korupsi diberikan langsung ke Kepolisian.
Untuk Kantor Desa yang disegel oleh masyarakat dengan adat segera dibuka juga dengan adat. Rangkaian acara ini berjalan dengan damai dan tertib. (*)