SINGKAWANG –Satlantas Polres Singkawang bersama PT Jasa Raharja Singkawang melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di perempatan Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (11/7/2023) sore.
Kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dirangkai dengan Operasi Patuh Kapuas 2023. Kepala PT Jasa Raharja Singkawang, Imanuel mengatakan, dengan adanya pemeriksaan tersebut, ternyata masih banyak ditemukan kendaraan-kendaraan yang belum melunasi kewajibannya yaitu membayar pajak sepeda motor.
“Melalui kegiatan ini kita hanya mengimbau kepada pengendara untuk segera melunasi kewajibannya ke Samsat, sehingga apabila kendaraannya mengalami resiko maka hak-haknya tidak hilang termasuklah santunan dari Jasa Raharja,” ujar Imanuel.
Karena lanjutnya, dengan memahami akan kewajiban pemilik kendaraan, maka hak-hak akan diperoleh ketika ada resiko yang terjadi terhadap kendaraan.
“Kita akan tetap melaksanakan kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat akan kewajibannya dan berharap adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas,” harap Imanuel.
Dalam kesempatan itu, PT Jasa Raharja Singkawang juga membagikan brosur pembebasan sanksi atau denda administrasi PKB serta denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Yang mana pembebasan sanksi atau denda tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2023.
“Untuk itu segera manfaatkan pembebasan sanksi atau denda tersebut dengan melunasi pajak yang sudah mati,” pesannya.
Menurutnya, beberapa alasan yang disampaikan kepada pengendara karena belum membayar pajak, diantaranya, mereka lupa atau bukan pemilik sebenarnya sehingga mereka beranggapan bukan menjadi kewenangan untuk membayar.
“Sehingga mereka harus berkomunikasi dengan orang tua, suami atau istrinya,” ucap Imanuel.
Sementara Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan biaya sanksi atau denda pajak dan BBN-KB.
Kemudian, dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya melakukan penilangan manual kepada beberapa kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran yang dimaksud yaitu pengendara yang masih menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan helm SNI. Mereka yang terjaring kita tilang secara manual,” katanya.
Kasat Lantas mengimbau kepada pengendara roda dua maupun empat, untuk selalu mengecek perlengkapan surat menyurat kendaraan.
“Bagi yang masih menggunakan knalpot brong, segera diganti dengan knalpot yang standar,” tegas Kasat Lantas. (uf)