Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Handphone

oleh
Pria berinisial U alias T terduga pelaku pencurian handphone yang diamankan unit Reskrim Polsek Singkawang Timur

SINGKAWANG-Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur mengamankan seorang pria berinisial U alias T, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone. Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Timur, AKP Samsudin mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa kemarin.

“Pelaku U alias T ini yang telah kita amankan ini diduga melakukan pencurian handphone milik korban yang beralamat di di Jalan Raya Pajintan, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang TImur pada Selasa (11/7) kemarin sekitar pukul 14.35 WIB,” ujar Kapolsek.

Pelaku U alias T lanjut Kapolsek mengambil HP milik korban, yang mana handphone tersebut korban simpan  diatas meja kasir.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat satu orang laki-laki menggunakan sepeda motor datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian langsung mengambil 2 buah handphone milik korban. Dan dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (uf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.