SINGKAWANG-Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur mengamankan seorang pria berinisial U alias T, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone. Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Timur, AKP Samsudin mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa kemarin.
“Pelaku U alias T ini yang telah kita amankan ini diduga melakukan pencurian handphone milik korban yang beralamat di di Jalan Raya Pajintan, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang TImur pada Selasa (11/7) kemarin sekitar pukul 14.35 WIB,” ujar Kapolsek.
Pelaku U alias T lanjut Kapolsek mengambil HP milik korban, yang mana handphone tersebut korban simpan diatas meja kasir.
“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat satu orang laki-laki menggunakan sepeda motor datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian langsung mengambil 2 buah handphone milik korban. Dan dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,” katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (uf)