Enam Fraksi DPRD Singkawang Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

oleh
Paripurna penetapan dua Perda Kota Singkawang

 

 

SINGKAWANG – Sebanyak enam fraksi DPRD Singkawang telah menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, dalam sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (28/7/2023).

Enam fraksi yang dimaksud antara lain, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra-Demokrat dan Fraksi KSAP.

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Singkawang yang telah menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda.

“Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya karena Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan masih harus diperpanjang pembahasannya, hal ini dikarenakan demi kesempurnaan aturan dalam Perda tersebut,” kata Sumastro.

Meski dua Raperda sudah disetujui, namun masih akan dilakukan proses evaluasi dan perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan evaluasinya.

“Karena, apabila kita terlambat dalam menetapkan Perda khususnya mengenai pajak maupun retribusi daerah maka pemerintah akan mendapatkan sanksi yaitu tidak dapat memungut pajak maupun retribusi daerah tersebut,” ujarnya.

“Kepada perangkat daerah yang mengampu pajak dan retribusi daerah diminta untuk mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pelaksanaan Perda pajak dan retribusi daerah agar pelaksanaan Perda ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.(uf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.