SINGKAWANG – Pemkot Singkawang bersama BNNP Kalbar akan berkolaborasi menindaklanjuti Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Sumastro saat menyambut kedatangan Kepala BNNP Kalimantan Barat beserta rombongan di Pemkot Singkawang.
“BNNP Kalbar mengajak untuk berkolaborasi menindaklanjuti Inpres No.2 Tahun 2020. Saya kira ini merupakan tolak ukur keberhasilan suatu rencana aksi memerangi narkoba yang perlu dilengkapi dengan adanya partisipasi dan kepedulian banyak pihak,” ujar Pj Walikota.
Tentunya, Pemerintah Kota Singkawang berterima kasih dan mengapresiasi kunjungan Kepala BNNP Kalbar beserta rombongan.
“Kami berdiskusi tentang rencana aksi kedepan yang akan dikonsolidasikan antara Pemkot Singkawang dan BNN Kota Singkawang. Baik itu dalam bentuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang demi mewujudkan upaya bersama dalam memerangi narkoba,” ungkapnya.
Kata kuncinya, kata Sumastro, memang harus ada gerakan bersama untuk lebih peduli dengan bahaya narkoba.
Sehingga nanti kolaborasi dari tataran Pemkot Singkawang dan elemen-elemen masyarakat menjadi lebih perhatian dalam memproteksi diri dan keluarga terhadap bahaya narkoba.
Menurutnya, kepedulian ini harus dilakukan secara massif yang diperkuat dengan program-program yang ada beserta regulasinya
Di Indonesia, katanya, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat.
“Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut adalah usia produktif atau usia pelajar. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan dimana narkoba juga menjerat kalangan usia yang jauh lebih muda atau dewasa lainnya,” jelasnya.
Sementara Kepala BNNP Kalbar, Sumirat Dwiyanto mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari Inpres No. 2 Tahun 2020 dengan mengandeng peranan dari seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dia berharap pertemuan tersebut memunculkan ide-ide rencana aksi yang dapat dilakukan secara konkret dalam memerangi narkoba.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama memfasilitasi gerakan-gerakan terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuan akhirnya untuk menekan, mencegah, memberantas dan masyarakat bisa menolak beredarnya narkotika di wilayah Kota Singkawang,” katanya.
Adapun bidang-bidang rencana aksi yang dimaksud, antara lain penyebarluasan informasi, regulasi, tes urin, penguatan karakter taruna/I, pembentukan relawan anti narkoba untuk mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan pengembangan topik anti narkotika di setiap lembaga pendidikan.(uf)